Newsline.id – 7 Maret, Tim kuasa hukum dari LAW FIRM JAMES RICHARD AND PARTNERS mendampingi klien mereka mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melaporkan seorang oknum kontraktor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut disampaikan sebagai langkah hukum atas kerugian yang dialami klien akibat pekerjaan yang diduga tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.
Dalam keterangannya kepada media, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MDP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., selaku advokat yang mendampingi klien menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Advokat Rikhardus Ikun, S.H.,M.H.,C.MDP.,C.NSP,.C.LFS.,C.CPr. bersama Tim Kuasa Hukum dari LAW FIRM JAMES RICHARD AND PARTNESR Mendampingi klien mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk melaporkan seorang Oknum Kontraktor atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan pasal 486 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan terlapor yang tidak menyelesaikan tugas dan tanggungjawab sesuai jadwal yang telah di sepakati dan bahkan berbohong dan terus mengingkari janji alias janji janji palsu terhadap klien kami telah secara signifikan merugikan klien kami baik secara materiil maipun Imataeriil, harapan kami setelah diterimanya laporan Polisi ini terlapor segera diselidiki sehingga hak klien kami selaku pelapor (Korban) bisa dikembalikan atau setidaknya ada pertanggungjawaban hukum yang tegas terhadap terlapor (Pelaku).”
Pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga perkara tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga berharap adanya kejelasan dan tanggung jawab hukum dari pihak terlapor atas kerugian yang dialami oleh klien mereka.