Newsline ID – Tim hukum dari Law Firm James Richard & Partners Memberikan Pendampingan Hukum kepada para pekerja bangunan yang Haknya tidak di bayar Oleh Oknum WNA di Bali, rabu, 11/03/2026.
”Klien kami hingga saat ini masih terus dijanjikan pembayaran oleh Oknum WNA tersebut, Namun Kewajiban itu belum juga dipenuhi.Kondisi ini menyebabkan para pekerja bangunan yang kami dampingi mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr.
Ia menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera melayangkan Surat Teguran Hukum (Somasi) kepada oknum WNA yang bersangkutan,untuk menuntut Hak para pekerja tersebut.
”Sebagai kuasa hukum, Kami berkomitmen memperjuangkan Hak Para pekerja bangunan tersebut, ini komitmen kami untuk memberikan pelayanan Hukum terbaik bagi masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum,” pungkasnya.
Rikhardus Ikun,S.H.,M.H.,C.MSP.,C.NSP,.C.LFS.,C.CPr.Merupakan Pimpinan LAW FIRM JAMES RICHARD & PARTNERS,serta menjabat sebagai Ketua DPW PERADI Utama bali.