Newsline.id – 7 Maret, Di tengah maraknya berbagai kasus hukum yang menjadi perbincangan luas di media sosial dan ruang publik, advokat I Gede Feri Kardiana, S.H., menyoroti pentingnya menjaga prinsip keadilan serta objektivitas hukum. Menurutnya, dalam era digital saat ini, opini publik sering kali berkembang lebih cepat dibanding proses hukum yang sedang berjalan, sehingga berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu perkara.
Dalam keterangannya, I Gede Feri Kardiana, S.H., menyampaikan pernyataan hukum sebagai berikut:
“Menyikapi berbagai fenomena hukum yang tengah viral di ruang publik saat ini, saya, I Gede Feri Kardiana, S.H., menegaskan bahwa setiap individu dan badan hukum berhak atas perlindungan hukum yang setara dan objektif tanpa harus tunduk pada tekanan opini publik semata. Dalam praktik hukum modern, seringkali terjadi distorsi informasi yang dapat merugikan subjek hukum sebelum adanya putusan inkrah. Kantor hukum kami hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan bahwa setiap langkah strategis yang diambil klien baik dalam ranah pidana, perdata, maupun sengketa digital selalu berpijak pada koridor hukum yang presisi, guna memitigasi risiko kerugian reputasi maupun finansial yang lebih besar.”
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai proses hukum yang sebenarnya, khususnya dalam menghadapi perkara yang viral di media sosial. Menurutnya, popularitas sebuah kasus tidak dapat dijadikan dasar penilaian hukum.
Sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat, penting untuk dipahami bahwa ‘viralitas’ bukanlah sebuah vonis hukum; keberhasilan sebuah perkara sangat ditentukan oleh penguasaan alat bukti dan ketajaman argumentasi yuridis di meja hijau. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi sengketa, dengan segera melakukan konsultasi hukum profesional sebelum sebuah masalah berkembang menjadi krisis yang tidak terkendali. Melalui pendekatan hukum yang komprehensif dan responsif, kami berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang tidak hanya memenangkan perkara secara teknis, tetapi juga memulihkan martabat serta hak-hak klien kami secara utuh.”